Journal367, Poltekesos―Franco Felliciano dan Fransisco Martin dinyatakan gagal maju dalam PEMIRA Poltekesos 2021 karena dianggap tidak memenuhi syarat terkait surat cuti OKM. Hal ini sempat menjadi perdebatan dalam sidang verifikasi data bakal calon Presiden Mahasiswa dan calon Wakil Presiden Mahasiswa pada Selasa (16/11).
Banyak tanggapan pro dan kontra yang datang dari berbagai pihak mengenai pencantuman surat cuti OKM ini yang bahkan syarat ini tidak dicantumkan dalam peraturan, tetapi dipermasalahkan. Faris Fauzan, selaku Ketua Umum Lembaga Pemilu Raya Mahasiswa (LPRM) menjelaskan bahwa melampirkan surat cuti OKM ini tidak diwajibkan dalam persyaratan, melainkan hanya sebagai dokumen pendukung sesuai dengan peraturan LPRM.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan apa yang disampaikan Zikri Maulana, selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Raya Mahasiswa (Bawasluma). Ia menyatakan bahwa surat cuti tersebut wajib dilampirkan. “Ada kesalahan dalam peraturan LPRM Pasal 5 ayat (4) yang tidak mencantumkan surat cuti, disini yang salah. Kata “bersedia” disini tidak bisa hanya diberikan secara lisan karena bersifat teknis dan harus dibuktikan dengan dokumen yang bersangkutan, harus ada hitam di atas putih,” jelas Zikri dalam wawancaranya.
Lebih lanjut, Zikri menjelaskan bahwa paslon tersebut sebenarnya sudah melampirkan surat cuti, akan tetapi terlambat mengumpulkan berkas surat cuti diluar yang sudah ditentukan dalam peraturan, yang mana paslon tersebut baru mengumpulkan pada Selasa (16/11), sementara ketentuannya hanya sampai hari Senin (15/11). “Yang jadi masalah itu adalah isi dari surat cuti itu yang hanya sampai tanggal 28 November, sedangkan PEMIRA berakhir pada 29 November, sehingga dari paslon tersebut melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka kita kembalikan ke forum apakah paslon dua disahkan, dan ternyata banyak yang menyetujui paslon ini tidak disahkan dan didiskualifikasi,” tambahnya.
Hal ini masih menjadi sorotan karena LPRM dan Bawasluma saling bertolak belakang, karena Lembaga Pemilu Raya Mahasiswa (LPRM) dalam peraturan peserta pemilu, pasal 5 ayat (4), tidak mencantumkan surat cuti sedangkan Bawasluma mewajibkan bukti hitam di atas putih, yaitu berupa lampiran surat cuti.
Lebih lanjut, peraturan yang dibuat Lembaga Pemilu Raya Mahasiswa (LPRM) yang dianggap rancu dan menjadi permasalahan tersebut bukan ranah Bawasluma yang harus diawasi dan dikoreksi, “Masalah persyaratan yang tidak dievaluasi sama Bawasluma karena bukan ranahnya. Bawasluma punya aturan masing-masing, LPRM punya aturan masing-masing,” tambah Zikri.
Ketua LPRM sendiri mengakui adanya kesalahan di dalam peraturan yang tidak mencantumkan surat cuti harus dibuktikan di dalam persyaratan peserta PEMIRA, “Iya, memang betul saya mengakui bahwa itu kesalahan dari LPRM,” kata Faris dalam wawancaranya, Rabu (17/11).
Menanggapi isu miring tentang PEMIRA tidak sehat dan perdebatan yang terjadi, Lembaga Pemilu Raya Mahasiswa mengeluarkan surat permohonan maaf yang diposting melalui akun resmi Instagram mereka, “Surat permohonan maaf itu dimaksudkan karena dari kita LPRM langsung menutup persidangan, tanpa membacakan SK,” jelas Faris ketika ditanya mengenai maksud dan tujuan surat permohonan maaf yang sangat singkat tersebut.
Bawasluma menjelaskan, jika nanti paslon tunggal ini terindikasi melakukan kecurangan dan tidak mematuhi peraturan PEMIRA, maka akan ditindak tegas, “Nantinya, kalau dari paslon tunggal ini terindikasi melakukan pelanggaran, maka Bawasluma akan secara sigap untuk menyelidiki apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak”, tegas Zikri. Menurutnya, bakal pasangan calon tunggal dalam PEMIRA Poltekesos 2021 pun tidak menjadi masalah, “Yang terpenting adalah PEMIRA ini bisa berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya undang-undang pemilu secara menyeluruh,”
LPRM pun berharap, hal ini bisa dijadikan pembelajaran, “Semoga ke depannya kita bisa lebih memahami peraturan, dan menjalankan tupoksi dengan baik,” tambahnya dalam wawancara, Rabu (17/11).
Reporter : Ellya Dwi Indirani
Editor : Adeline Floriana Moi
Related posts
2 Comments
Leave a Reply Cancel reply
Terpopuler
Komentar
- ElwoodTug on Aspirasi Didengarkan, Vaksinasi Berbayar Resmi Dibatalkan
- JessieDam on Poltekesos Masih Daring di Semester Genap, Apa Tanggapan Mahasiswa?
- Karinablop on Feminisme Kehilangan Arti
- JessieDam on Poltekesos Masih Daring di Semester Genap, Apa Tanggapan Mahasiswa?
- BooRinia on Aspirasi Didengarkan, Vaksinasi Berbayar Resmi Dibatalkan


Terkini
- Lalui Babak Penyisihan, Kontingen Poltekesos Siap Berlaga di Babak Final PIPTK June 22, 2022
- Izinkan Aku Menjilat Ludah Sendiri June 17, 2022
- Keputusan Mahkamah Agung di Balik Gerakan Dago Elos Melawan June 15, 2022
- Perkuat Sinergi, Poltekesos Jalin Kerja Sama dengan PT Aruna Jaya Nuswantara June 14, 2022
- Fakta Sungai Aare Swiss, Lokasi Hilangnya Putra Ridwan Kamil June 1, 2022
Yakalau udah tahu salah jangan sampai merugikan salah satu bakal calon dong. Harusnya dikaji kembali diulang kembali bukan malah lanjut ketahap berikutnya padahal kesalahan sebelumnya belum dibenahi, berdemokrasilah secara sehat wahai adik-adikku. Aklamasi itu salah satu bentuk kegagalan kalian dalam mengadakan Pemira, sebisa mungkin kembalilah dan jemput salah satu paslon agar feel demokrasi di Poltekesos lebih baik lagi dari sebelumnya.
dua tahun calon tunggal mulu gabosen?